Gerakan 303 Bhabinkamtibmas Polres Lamongan Cegah Penularan PMK

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Lensapolri. Com– Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit virus yang sangat menular pada hewan berkuku belah/bercabang dua misalnya sapi, babi, dan domba.

Dalam mencegah penularan PMK tersebut Polres Lamongan mengedepankan sinergitas tim satgas pangan dengan dinas peternakan, dinas perdagangan dan dinas perindustrian.

Satgas pangan melaksanakan pembatasan lalu lintas hewan ternak dan pengawasan serta karantina untuk indikasi ternak yang terkena PMK.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk akselerasi pengawasan, Polres Lamongan juga mengedepankan Bhabinkamtibmas dan bersinergi dengan Babinsa untuk melaksanakan pengawasan melekat di setiap lokasi perdagangan ternak.

“Kami terjunkan 303 Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pemetaan dan tracing ternak yang terindikasi tertular PMK, melakukan karantina serta turut memantau lalu lints penjualan hewan ternak untuk mencegah penularan PMK,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Pemberian dan pengadaan obat obatan simtomatis pada hewan juga disiapkan oleh dinas peternakan dan didistribusikan ke kecamatan untuk mendapat pantauan khusus oleh 3 pilar tingkat kecamatan.

“Pemantauan dari tingkat kecamatan sampai ke desa dilaksanakan oleh 3 pilar.” tutup Akbp Miko.

Hendy/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru