Kancil dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung Dengan Barang Bukti Puluhan Poket Sabu

- Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung : Lensa Polri

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L dan sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah kecamatan Sumbergempol ada peredaran narkoba.

Kamis, (7/10/2021), Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH, mengatakan, “penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda”.

“Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 17.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial ARP alias Kancil yang mana saat itu sedang melakukan transaksi sabu dan pil dobel L disebuah warung kopi diwilayah desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung” Terang Iptu Nenny

Baca Juga :  Gerebek Penjual Miras, Tim Cobra Bravo Gerebek Penjual Miras.

Selanjutnya, diperoleh keterangan dari ARP alias Kancil, jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari SSW alias Paijan alamat Desa Bojong Rawalumbu, Kecamatan/Kota Bekasi.

“Dari pengakuan ARP, ia mendapatkan barang dari SSW, tidak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap SSW yang berdomisili di desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol dan dilakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: "Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial"

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 poket plastik klip kecil berisi total seberat 6.04 gram, 2 alat bong, 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,3 gram, 32 butir pil dobel L, 1 buah HP merk realme warna hijau, 1 buah skrop sedotan plastik, 1 kotak warna putih, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 350.000,-, 5 korek api, 1 buah buku catatan, 2 buah kantong plastik klip, 1 box sedotan, 1 dosbook senter, dan 1 buah ATM BCA.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Unit Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

“Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (NN95- SM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Berita Terbaru