Kapolres Jakbar Laksanakan Shalat Taraweh Berjamaah Bersama Warga Dimesjid Jami Al Istiqomah

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Hari Pertama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444h, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi bersama istri melaksanakan shalat taraweh berjamaah bersama warga di mesjid Jami Al Istiqomah Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22/3/2023.

Dalam pelaksanaan shalat taraweh berjamaah di hari pertama ini dari pantauan dilokasi terlihat dipadati oleh para warga sekitar Polres Metro Jakarta Barat

Shalat taraweh berjamaah tersebut bertindak selaku imam Drs H Sulaiman, Sag, Selaku Bilal bapak Alex Iskandar, Doa Kamilin bpk Lutfi dan dilakukan sebanyak 11 rakaat diawali dengan shalat isya berjamaah, shalat sunah bada isya dan dilanjutkan shalat taraweh berjamaah

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaksanaan shalat taraweh tersebut sebelum witir dilakukan qultum bertemakan ” kiat kiat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan “

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan pesan kamtibmas, Allhamdulillah pada kesempatan ini kita bisa melaksanakan shalat taraweh berjamaah pertama setelah diumumkan sidang isbat oleh pemerintah

” Selaku kapolres Metro Jakarta Barat saya mohon maaf lahir batin atas segala kekhilafan yang ada yang sengaja maupun tidak sengaja semoga pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini allah lipat gandakan segala amal kebaikan dan mendapatkan pengampunan, ” Ujar Kombes pol M Syahduddi saat menyampaikan pesan kamtibmas, Rabu, 22/3/2023.

Dikesempatan ini juga saya ingin menyampaikan tentang maklumat bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran tentang himbauan Kamtibmas saat bulan Ramadhan 1444h

Dimana maklumat tersebut berisi beberapa penekanan diantaranya

  1. Larangan berkonvoi berkendaraan
  2. Bermain petasan/kembang api
  3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

a). Balapan liar
b). Tawuran

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru