Kapolres Metro Jakarta Barat Bersama 3 Pilar Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan HET

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, -Lensapolri.Com — Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar dan perwakilan agen dan para pedagang serta kepala pasar se Jakarta Barat menggelar kegiatan rapat kordinasi pengawasan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng di wilayah jakarta barat, Selasa, 31/5/2022.

Rapat kordinasi pengawasan harga minyak goreng tersebut dilaksanakan di aula lantai 3 polsek tanjung duren Jakarta barat

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kegiatan rapat kordinasi ini dilakukan untuk melakukan diskusi kepada pihak terkait mengenai perihal penetapan HET minyak goreng

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita diskusikan untuk keselarasan dan bisa sejalan dengan HET minyak goreng curah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat dikonfirmasi, Selasa, 31/5/2022.

Kegiatan rapat kordinasi ini digelar untuk mendapatkan kesepakatan sehingga di dapat keseragaman harga Eceran di pasaran

“Kami tampung setiap aspirasi dan problem yang ada dari para agen hingga pedagang eceran sehingga kita bisa menentukan langkah untuk pemecahan masalah yang ada,” ucap Kombes Pol Pasma Royce

Selain itu kami berikan mereka edukasi pemahaman terhadap mereka terkait pasal 2 permendag no 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) yaitu 15.500 per kg dan ancaman hukum jika ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan

Walikota Jakarta Barat Bpk Yani Wahyu Purwoko menjelaskan, dimana aturan harga jual tertinggi (HET) minyak goreng curah ini sudah banyak diatur oleh peraturan pemerintah

“Dimana minyak curah ini merupakan subsidi dari pemerintah sehingga pendistribusian minyak goreng curah sampai dengan konsumen bisa seragam,” ujar Walikota

Dimana kegiatan ini guna mendukung akselerasi perekonomian yang ada di masyarakat sehingga masyarakat nantinya tidak terbebani

Kami juga sudah melakukan berbagai upaya bersama dengan Polres dan kodim untuk melakukan sidak langsung ke pasar dan memberikan edukasi baik kepada agen hingga pedagang eceran guna melakukan pengawasan di pasaran imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono memaparkan tentang sejumlah langkah yang telah diambil salah satunya dengan melakukan sidak pasar dimana hasil pengecekan hingga hari senin, 30 mei 2022 untuk harga minyak goreng maupun stock minyak goreng curah stabil

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terkait dan membuat surat pernyataan untuk pedagang pedagang kecil yang masih menjual minyak goreng curah diatas HET,” ujar Akbp Joko Dwi Harsono

Lanjut Joko mengatakan, kami juga telah melakukan edukasi kepada para pedagang untuk menaati ketentuan Pemerintah terkait HET minyak goreng curah yaitu Rp. 14.000,- per liter atau Rp. 15.500,- per kg.

Kami juga meminta peran aktif kepala pasar untuk melakukan edukasi secara masif dan berkesinambungan kepada para pedagang di pasarnya untuk menaati
ketentuan Pemerintah terkait HET.

Selain itu kami meminta para pedagang mengambil minyak goreng curah di distributor resmi atau agen-agen besar minyak goreng curah sehingga dapat
menjual minyak gorengnya sesuai dengan HET.

“Bila ada pelanggaran terkait penjualan minyak goreng curah agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya.

Rhamdan/Red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru