Kasus Dugaan Pemerasan Dan Pengancaman Seorang Terapis Di Bali Memasuki Babak Baru, ini beritanya

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memasuki babak baru.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Hakim Ketua Yogi Rachmawan ini digelar pada Selasa, (21/02/2024) untuk mendengarkan keterangan terdakwa maupun saksi berinisial RPP (pelanggan disebuah SPA bilangan Seminyak, Badung, Bali) yang hadir didalam persidangan tersebut.

RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirreskrimsus Polda Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Saya mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan klien kami sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Reydi kepada wartawan, Selasa.

Reydi mengaku, bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terapis pijat wanita bernama Ni Luh Putu Sudiarmi asal Buleleng diduga lakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP. Bahkan tak tanggung-tanggung, terdakwa memeras korban hingga Rp. 3 miliar.

“Kepada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan untuk Hakim sekiranya agar memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa,” harapnya.

Ditengah persidangan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Yogi Rachmawan menerangkan, bahwa pada saat keduanya tengah berbincang-bincang, terdakwa pun mengaku terpaksa menjadi trapis pijat untuk membayar hutang-hutang bapaknya yang terkena penyakit ginjal.

Baca Juga :  Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Menyampaikan Visi dan Misi Rusdy Mastura dan Mamun Amin  menjelang satu Tahun Masa Kepemimpinan, Melalui Podcast Kabar Palu

Namun terdakwa yang sebenarnya telah memiliki suami dan anak di kampungnya tersebut, menipu saksi (korban) dengan mengaku masih perawan dan belum pernah menikah. 

“Selanjutnya, keduanya pun bertukar nomor telepon dan mulai sering menghubungi. Terdakwa mulai meminta uang kepada RPP sebesar Rp. 300 ribu untuk biaya pengobatan. Lantas mereka menjalani hubungan dan Terdakwa pun semakin sering meminta uang kepada RPP dengan segala alasan,” ungkap Yogi.

Tak hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa Eddy Artha Wijawa juga menjelaskan bahwa keduanya pernah berhubungan badan dan terdakwa bahkan mengaku-ngaku hamil beberapa kali, sehingga menggunakan hal tersebut untuk kembali memeras uang RPP.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

Selain itu, jumlah uang yang diminta oleh terdakwa tak hanya dikirim ke rekening pribadinya. Terdapat pula beberapa nomer lain yang digunakan. 

“Bahwa berdasarkan keterangan terdapat  transaksinya sebesar Rp. 3.146.956.500.00. (tiga milyar seratus empat puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh enam rib lima ratus rupiah) sebagaimana mutasi rekening milik korban,” papar Eddy.

Maka dari itu, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*/Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:44 WIB