Kasus Joging Track Disdikpora Garut Mandeg, Pelapor Menduga Ada Intervensi Petinggi Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut

Kejaksaan Negeri Garut tengah menggarap dumas dugaan korupsi pembangunan joging track di Dispora Garut, meskipun telah ada hasil perhitungan yang menyatakan adanya kerugian keuangan, tapi masih belum jelas setatusnya. Apakah masih pengumpulan informasi, penyelidikan atau penyidikan.

Kasus ini unik, karena setelah pelapor (Asep Muhidin dan MPK) melakukan pendalaman dan pencarian informasi, wajar kejari garut mandeg dalam menindaklanjuti kasus ini, karena ada dugaan intervensi dari oknum petinggi kejaksaan yang meminta Kejari Garut tidak melanjutkan, alias dihentikan proses pemeriksaan dugaan korupsi pada pembangunan joging track. Ini kan aneh bin ajaib, kalau salah ya siapapun haris ditindak.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun badainya besar karena adanya dugaan intervensi oknum petinggi kejaksaan, namun nformasi ini akan kita telaah dan laporkan langsung kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI, tunggu saja waktunya. Pantesan penanganan kasus ini jalan ditempat meskipun telah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, padahal kalau mencari perbuatan melawan hukum (PMH) kan mudah, karena hasil perhitungan telah ada, kronologis ada dari hasil pemeriksaan, tapi kalau penyidik pada kejaksaan tidak mampu mencari PMH saran saya membuat surat keterangan tidak mampu agar jelas.

Baca Juga :  Pertama Digelar Haul Mbah Ronggo Mulyo Ujung Batu Jepara, Dan Ini Ulasannya

Kita lihat saja apakah kekuatan yang diduga mengintervensi itu bisa mengesampingkan hukum, keadilan dan integritas serta moralitas seorang jaksa atau justru sebaliknya. Kalaupun terjadi, saya tidak segan untuk datang langsung melaporkan ini kepada Jaksa Agung, Komisi kejaksaan dan terkhusus Menkopolhkam karena sudah ada upaya dugaan perdagangan case atau perkara.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Terhadap Anggota

Jaksa itu harus bangga bukan karena memberikan nestapa pidana kepada pelaku kejahatan, tetapi harus bisa memulihkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara juga. Bukan bangga dengan cukup mengembalikan kerugian terus perkaranya dihentikan, korupsi ini extraordinary crime, yang nyuri ayam saja terus ayamnya dikembalikan setelah ketahuan, tapi tetap masih dituntut dimuka pengadilan untuk dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya”.

Dalam kasus ini, sangat jelas, Jaksa selain menerapkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik pada Kejaksaan bisa menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara.
Jadi selain pejabat atau penyelenggara pemerintahnya, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, pelaksana, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya, jadi semua bisa kena”,
Apakah karena ada potensi semua terlibat sehingga intervensinya kuat?, saya akan terus mengawal penanganan perkara ini, bila perlu setiap bulan saya gugat dan laporkan kejari garut, tinggal jabatan oknum petinggi kejaksaannya apakah bertahan atau tidak. Kalau mauenhimami itu sama Alloh bukan sama jabatan manusia.(bt)

Baca Juga :  Polres Indramayu Berhasil Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polantas

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:15 WIB