Melanggar Aturan , Menara Telekomunikasi PIT BMS Tak Berizin di Plosorejo Disegel : Pemkab Blitar

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas PUPR, Satpol PP, DPTMPTSP, dan PLN resmi menyegel menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, pada Selasa (15/07/2025). Proses penyegelan turut disaksikan oleh unsur Forkopimcam Kademangan dan Kepala Desa setempat.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah masuk sejak akhir tahun 2023. Setelah dilakukan verifikasi oleh Satpol PP bersama Dinas PUPR, ditemukan bahwa menara tersebut belum mengantongi izin pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Repelita Nugroho, Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa jenis menara yang dibangun merupakan menara konvensional yang tidak memenuhi standar jarak minimal sebagaimana diatur dalam regulasi. “Oleh karena itu, direkomendasikan agar diganti dengan menara kamuflase, yang bentuknya menyerupai pohon kelapa. Untuk sementara, operasional listrik dan koneksi menara ini kami hentikan sambil menunggu kelengkapan proses perizinan,” tegasnya.

Selanjutnya, Repelita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bagi pelaku usaha dan investor, khususnya di bidang telekomunikasi. “Kami dari Pemkab Blitar selalu siap memfasilitasi. Namun kami harap pelaku usaha juga proaktif dalam melengkapi seluruh izin sebelum memulai pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi Widianto, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru dapat diterbitkan setelah bangunan berdiri secara lengkap dan diuji oleh pihak konsultan. “SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan, baik dari sisi struktur maupun fungsi, sehingga harus melewati tahapan pengujian terlebih dahulu,” jelas Rudi.

Perlu diketahui, pada awal tahun 2024 Satpol PP telah mengeluarkan surat pernyataan kepada PT BMS agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di lokasi menara sebelum izin diterbitkan. Namun hingga pertengahan 2025, dokumen perizinan yang dimaksud belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. (Tim Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru