PASANGKAYU – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu set mesin motor Kawasaki Ninja R yang hilang dari sebuah bengkel di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Terduga pelaku berinisial A, warga BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu, diamankan personel URC pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 4 September 2026, tentang tindak pidana pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di Bengkel Alfanisa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam rekaman CCTV, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A terlihat datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih-biru. Pelaku memarkirkan kendaraannya di samping bengkel, kemudian berjalan menuju rumah pemilik bengkel yang berada di belakang lokasi.
Namun, karena pemilik bengkel masih tertidur, pelaku kembali ke area bengkel. Bukannya pergi, pelaku justru terlihat memperhatikan kondisi sekitar dan mengamati sejumlah peralatan serta barang-barang yang berada di dalam bengkel.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Ia mengambil satu dos kardus berisi satu set mesin motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin, dengan nomor mesin KR150LEP06442.
Mesin tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diangkut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan membawa barang tersebut ke rumahnya.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Unit URC Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya di BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu.
Tanpa membuang waktu, personel URC bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif untuk dibawa ke Mako Polres Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu set mesin Kawasaki Ninja R sebagai barang bukti.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan motif untuk menjual mesin hasil curian dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara modus yang dilakukan, pelaku awalnya berpura-pura hendak singgah untuk memperbaiki motornya. Karena saat itu bengkel belum buka dan tidak terdapat pemilik maupun pekerja di lokasi, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengamati barang-barang yang ada di sekitar bengkel hingga menemukan mesin Kawasaki Ninja R yang dalam kondisi terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, personel URC berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.







