Pelaku penganiayaan Di Ringkus satreskrim polres Sukoharjo

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo–Lensapolri.Com– Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Perempatan RSUD Sukoharjo pada 12 Juni 2022 yang lalu. Pelakunya adalah AM (19), RTF (20), dan KW (18).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya MFA (16), dan SWW (79), di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada 12 Juni 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua korban ini adalah kakek dan cucu. Dimana keduanya merupakan warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,” jelas AKP Teguh.

AKP Teguh melanjutkan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo. “Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang,” jelasnya.

“Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan “GASHAK”, kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban,” tambah AKP Teguh.

Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, sambung AKP Teguh, pelaku ini kemudian memukuli kedua korban kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan “GASHAK” tersebut.

“Jadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan “GASHAK” tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan dipinggir jalan,” terang Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.

Saat ditanya, pelaku tidak mengenal korban. Pelaku mengaku melakukan penganiyaan karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan “GASHAK”.

Pelaku mengatakan, bahwa kata “GASHAK” memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(Bakara)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB