Pelaku Pengedarkan Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, LensaPolri – Telah ditangkap, AN (32) pengedar pil koplo oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Kamis, kemarin (13/1/2024)

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 180 butir pil koplo jenis tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

“Tersangka AN merupakan diduga sebagai pengedar obat keras, ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya.

“Dalam penggeledahan, petugas 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan pada lipatan baju dalam lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AG warga Jakarta Barat.

“Pelaku membeli dari AG warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

Tersangka juga mengakui sekitar 1 tahun telah melakukan bisnis pil koplo. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku sekitar setahun menjual obat keras. AN terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka AN dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (Sumber: Bidhumas Polda Banten).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru