Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

 


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


(Rdw)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru