Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Kapolsek Lingsar Berikan Bantuan Material Semen Kepada Penerima Bantuan RTLH.

 


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.

 

“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


(Rdw)

Baca Juga :  Mengawali Semangat Tahun Baru, Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Theo Adrianus Pimpin Rapat Dinas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 59 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru