Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Maja Ngobrol Mas, Imbauan Waspada Gangguan Kamtibmas untuk Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman

 


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.

 

“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


(Rdw)

Baca Juga :  Masalah sepele Inilah Alasan dan Wajah Pelaku Menghabisi Nyawa Sahabatnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:53 WIB

BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 Sep 2026 - 12:41 WIB

Berita Polres

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Senin, 7 Sep 2026 - 10:12 WIB