Pengadilan Negeri Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Selasa, 12 September 2023, dilaksanakan Eksekusi Lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, bertempat di Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi Lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH- P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Dan dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Baca Juga :  Polres Bogor Bersama Kodim 0621 Satpol PP dan Dishub,Guna Menjaga Kamtibmas dan Ciptakan Situasi Aman di Kab.Bogor

Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.
Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-78, Kapolres Cirebon Kota Beri Surprise Dandim 0614/Kota Cirebon

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja sewilayah Distrik Serdang II.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan negeri Serdang Bedagai.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Kapospol Kedoya Utara Sampaikan Pesan Positif kepada Siswa SMA 57 yang Lulus

Ditempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan “seluruh proses ini sudah melalui proses hukum yang cukup Panjang sampai dengan proses eksekusi ini. Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sampai berita ini diturunkan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting. (AVID/rel)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru