Pengadilan Negeri Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Selasa, 12 September 2023, dilaksanakan Eksekusi Lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, bertempat di Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi Lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH- P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Dan dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.
Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja sewilayah Distrik Serdang II.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan negeri Serdang Bedagai.

Ditempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan “seluruh proses ini sudah melalui proses hukum yang cukup Panjang sampai dengan proses eksekusi ini. Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sampai berita ini diturunkan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting. (AVID/rel)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru