Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Hanya ” Membuang Waktu”

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Elfrata Tarigan kembali melanjutkan persidangan Tumirin (62) yang didakwa menggunakan surat palsu dengan memeriksa saksi, Kamis (16/5/2024)

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin (52) staf Biro Otda/ Analisis Kebijakan Pemprovsu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu.Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

” Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini,” tanya Hakim Anggota Khamozaro kepada saksi.

Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

” Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan,” ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini.

Apa yang anda ketahui tentang KTPPT tanya Hakim Anggota Sarma Siregar, kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

Baca Juga :  Komitmen Lapas Jember Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal 

” Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah,” ujar Ngadimin.

“Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah,” ujar Sarma lagi

Tapi saksi menjawab tidak tahu.Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN.Tapi sudah tidak berlaku lagi

Menurut hakim, berarti KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN.Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya.

” Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar hakim Ketua Elfrata Tarigan

“Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini,”tanya hakim lagi.Saksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN.

Kembali jawaban saksi membuat hakim geram.Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini.

Hakim Efrata menuding JPU tidak serius menghadirkan ke persidangan.” Masak saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan.Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis,” ujarnya

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Bernyawa Di Belakang Pol Subsektor Keru

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum.

” Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi,” lanjut Hakim Efrata Tarigan

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Dikonfrontir

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu.Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya.

Diketahui Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Dipaksakan

Menanggapi kesaksian dari JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan,SH, Rahmat Junjungan Sianturi, SH MH dan Angga Pratama,SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan.”Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar Dewi Sinta

Baca Juga :  Rekor! Inflasi Sultra Terendah Selama 3 Tahun Terakhir, Turun Jadi 2.46 Persen

Menurut dia,dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan.” Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya,” tanya Dewi lagi

Ternyata saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan.” Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan ini karena minimnya pembuktian.Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan,” ujar Pengacara wanita di Jakarta itu.

Advokat cantik terus berjuang mendampingi terdakwa Tumirin untuk mendapat keadilan ini.” Saya jauh- jauh dari Jakarta untuk membela kakek berusia 62 tahun yang tertindas,” ujarnya

Diketahui JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa (AVID)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru