Polda Metro Jaya Klarifikasi Alexander Marwata Terkait Dugaan Korupsi Eko Darmanto

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana kasus KPK. Klarifikasi dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan terhadap dua orang, yaitu Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya. Proses permintaan keterangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alexander Marwata selesai memberikan keterangannya pada pukul 18.04 WIB, sedangkan saksi lainnya selesai pada pukul 15.42 WIB.

“Saudara Alexander Marwata telah hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB dan menjawab 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Sementara itu, satu saksi lainnya diberikan 18 pertanyaan dalam permintaan keterangan yang juga berlangsung sejak pagi,” jelas Kombes Pol Ade Safri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mendalami dugaan adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang sedang menghadapi kasus korupsi di KPK sejak tahun 2023. Dugaan ini menjadi perhatian publik karena Eko Darmanto sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan.

“Kami telah melaksanakan klarifikasi sesuai prosedur dan akan terus memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil dari permintaan keterangan ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam penyelidikan,” tambah Kombes Pol Ade Safri.

Klarifikasi terhadap Alexander Marwata dan saksi lainnya diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang melibatkan Eko Darmanto, dan membantu proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Wly)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti
Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi
Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital
Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap
Langkah Sunyi Menjaga Marwah Polri, Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin
Kapolda Metro Jaya Kembali Rotasi Pejabat, Puluhan Perwira Menengah Bergeser ke Jabatan Strategis
Polri Tangkap Buronan Internasional Asal Rumania di Bali, Perkuat Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti

Senin, 26 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:19 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:11 WIB

Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

Berita Terbaru