Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Gas Elpiji Oplosan Dirumpin

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAGOR – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi.

Tiga pelaku diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023)

Dalam keterangan resmi kepada wartawan di TKP, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan dari hasil operasi ini, pihaknya telah berhasil meringkus 3 pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung gas 5,5 kg, 2 alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.

“Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada Metropolitan.id.

Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Duren Memberikan Sembako Kepada Yatim Yang Orang Tuanya Meninggal Karena Covid-19

Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

Kasat Reskrim juga mengungkap modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi.

“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Setiap hari negara dirugikan sebesar Rp3,5 juta atau dalam sebulan sekitar Rp110 juta lebih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lulus dengan IPK Tertinggi, Rektor IAIN Langsa Berikan Beasiswa S2

AKP Yohanes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.

“Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum – oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon. Kami masih kembangkan dan terus mengejar 3 orang DPO,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru