Polres Badung Amankan Pria Pengepul BB Bersubsidi

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura – Seorang laki-laki paruh baya berinisial PM (51) asal Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali ditangkap satuan reserse kriminalitas (reskrim) Polres Badung lantaran nekat memodifikasi kendaraannya untuk membeli dan menjual BBM jenis Pertalite bersubsidi ke masyarakat. pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU dan menjualnya kembali dengan harga Rp 11.000 sampai 11.500 per liter.

Hal itu terkuat saat jumpa pers yang dilakukan oleh Polres Badung pada hari Rabu (11/12) siang Loby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Badung melaluiKasi Humas Poltre Badung Ipda I Putu Sukarma menjelaskan pelaku membeli Pertalite dengan menampungnya ke tangki berukuran besar di dalam mobil jenis Daihatsu Espass. Kemudian BBM dari tangki tersebut disalurkan ke jerigen menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka memodifikasi mobilnya. Dia membuat tangki dengan plat besi berkapasitas ratusan liter,” jelas Ipda Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP Teguh, Priyo Wasono, SIK.

Pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU yang ada di daerah Badung secara acak dengan harga Rp. 10.000 per liter. Setelah itu yang bersangkutan jual kembali hingga paling mahal Rp 11.500 per liter ke warung-warung.

“Dari hasil penjualan tersebut pelau mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000-Rp 1.500, per liter” sambungnya.

Menurut Ipda Sukarma kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi bahwa ada mobil bertangki besar mengangkut Pertalite ke warung-warung. Setelah melakukan patroli, ditemukan lah mobil milik pelaku disebuah pom mini di daerah Kecamatan Abiansemal.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan mobil berisi tangki yang dipakai beraksi, satu mesin pompa listrik, hingga ember, jerigen, dan corong. pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia menyalahi pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyidikan sat reskrim Polres Badung.”Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru