Polres Kediri Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Kediri

- Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Lensapolri.Com– Berkat respon cepat dan kerja keras Satreskrim Polres Kediri dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap IY(33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri membuahkan hasil.

Polisi akhirnya menangkap satu orang terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di salah satu kamar Hotel Kediri pada Sabtu (14/5/22)yang lalu.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan bahwa tersangka yang diketahui berinisial MW (21) nekat membunuh IY karena ingin menguasai harta korban.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” kata AKP Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022) pagi

AKP Rizkika juga mengungkapkan awal mula peristiwa itu tersangka berkenalan dengan korban via media sosial Facebook.

MW dan IY kemudian membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah di sepakati.

Kejadian itu terjadi lanjut AKP Rizkika pada Sabtu 7 Mei 2022, tepat sepekan korban ditemukan meninggal dunia.

“Keduanya berkenalan di Fb. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,”tutur AKP Rizkika.

Merasa ketagihan, tersangka kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jum’at (13/5/2022) malam.

Akan tetapi, tersangka pada saat berangkat menuju ke lokasi hotel sudah mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka, dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu tersangka juga menutupi plat nomor kendaraannya.

“Tersangka ini sudah merencanakannya. Tersangka ingin menguasai harta dan uang milik korban,”terang AKP Rizkika.

Setiba di hotel. Tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan oleh korban. Tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan intim.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.

“Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” paparnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.

“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000,00 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.

(Hendy)Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru