Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan Akbp Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, “TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pringsewu Memberikan Puluhan Bantuan Paket Sembako Kepada Pengayuh Becak

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.

“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram,” Kombes Gidion menambahkan.

NS sendiri diciduk polisi di Indomarer, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Baca Juga :  Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

Baca Juga :  Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek Polres Langsa di serahkan ke Bea Cukai

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuanna, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutup Kombes Gidion.(AVID/rel)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru