Pria Paruh Baya di Mataram Ditahan Polisi Akibat Pemalsuan Surat Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Paruh Baya di Mataram Ditahan Polisi Akibat Pemalsuan Surat Kendaraan

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Seorang Pria paruh baya di Mataram kembali berurasan dengan kepolisian akibat tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.

Kabar ditangkap pria paruh baya bernama WP, pria 58 tahun, Alamat KTP, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim,(20/08).

Ia menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

“Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,”jelas Kadek.

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu sdr WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.

“WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,”jelas Kasat.

Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua. Namun data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertahankan tindakannya.

Berdasarkan informasi, lanjut Kasat bahwa WP sudah dua kali berkasus dan di proses di polisi, yang pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses saat ini.

“Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,”beber Kadek.

Namun Kasat menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.

“Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,”jelasnya.

Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru