Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Jumat, 3 Juni 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Lensapolri.Com– Respon cepat Polres Pamekasan, Madura berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang diduga akan dibawa keluar dari Pulau Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pupuk ZA bersubdisi ini diangkut menggunakan Truk yang ditutupi terpal.

Truk bernopol M 9934 UN yang mengangkut pupuk ZA bersubsidi itu milik PT. Berkah Rahmat Ilahi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil diamankan Polisi di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (28/5/22) sekitar pukul 21.30 WIB yang lalu diketahui bahwa pupuk tersebut akan dibawa ke Mojokerto.

“Malam itu, pupuk yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Mojokerto tersebut disopiri oleh MH (28) warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep,”ujar Kapolres Pamekasan saat dikomfirmasi,Jumat (3/6/22).

Pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton ini kata Kapolres Pamekasan dikirim dari Kabupaten Sumenep melalui jalur pantura Kabupaten Pamekasan.

“Hasil pemeriksaan kami ada 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang hendak diselundupkan,” kata AKBP Rogib Triyanto di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mulanya ia menerima tawaran angkutan pupuk bersubsidi itu dari temannya yang berinisial RM.

“Tersangka MH ini dengan RM hanya kenal sebatas dunia persopiran dan tidak mengetahui alamat tempat tinggal RM,”kata AKBP Rogib.

Setelah melakukan komunikasi panjang, lanjut AKBP Rogib tersangka MH menerima tawaran dari RM

Lalu RM menyuruh tersangka MH agar menunggu dan mengambil operan muatan pupuk bersubsidi itu di barat masjid dekat Pondok Kiai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.

RM memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut.

“Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka MH harus mengikuti instruksi RM agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto,” jelas Kapolres Pamekasan ini.

Nantinya setelah pupuk tersebut tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelpon tersangka MH.

Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi tersebut.

Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka MH akan diberi upah Rp 1.4 juta.

“Kerugian per sak Rp 85 ribu dengan total keseluruhan Rp 15.300.000,” ungkap AKBP Rogib.

Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP No 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.

Tersangka terancam dihukum 2 tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu rupiah.

“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini,”pungkas Kapolres Pamekasan.

(Abii)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru