Sat Reskrim Polresta Mataram Tahan Mantan Kepala Dan Bendahara Puskesmas Babakan.

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ini Kata Kasat Reskrim.👇.👇.👇

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan tersangka RH Mantan Kepala Puskesmas Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram menjadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (8/9) lalu terkait kasus korupsi dana kapitasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak kemarin, ucap Kadek. Sabtu, (10/09)

Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin awal diperiksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang sudah ditandatangani, berikut RH juga telah menjalani tes PCR di RSU Bhayangkara, terang Kadek

Kompol Kadek juga menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri,” ujar Kompol Kadek.

Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan, memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY. WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan dan juga akan segera ditetapkan tersangka,” imbuh Kadek.

Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) mencapai Rp 690 juta. Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu. Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti, tutup Kadek.

(In.Lp).   LENSAPOLRI

Red. —  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru