Sat Resnarkoba Polres Loteng Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK TENGAH – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menyita ratusan botol minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras yang dijual tanpa izin di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (9/12).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK mengatakan bahwa penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut, dilakukan pada saat pelaksanaan razia miras dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Baca Juga :  Polda Sulteng kerahkan 3.030 Personel, Amankan Mudik Lebaran 2024

“Hasil razia cipta kondisi jelang Nataru, kami mengamankan ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Lombok Tengah,” kata Hizkia, di Praya, Sabtu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hizkia menjelaskan razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual minuman keras, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Polres Paser Berhasil Meringkus Sepasang Suami Istri Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Batu Sopang

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menelusuri informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa bar yang berada di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat sekitar lima bar yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Hizkia menambahkan, hasil dari pemeriksaan di lima lokasi berbeda tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan kurang lebih sebanyak 700 botol dan 46 kaleng minuman keras dengan berbagai merek yang dijual tanpa izin.

Baca Juga :  Peringati hari Bhayangkara ke-76, Polda Sulteng gelar berbagai lomba dan Baksos

“Dari lima lokasi, kami berhasil mengamankan sekitar 700 botol dan 46 kaleng minuman keras tanpa izin,” imbuhnya.

Hizkia menyampaikan pesan himbauan dari Kapolres Lombok Tengah bahwa dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas supaya tetap kondusif.

(LJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB