Satreskrim Polres Kutim Berhasil Ringkus Pencuri Uang 100 Juta

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutim – Satreskrim Polres Kutim berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp.100 juta di dalam mobil Fortuner warna hitam milik korban Muhammad Husni Thamrin warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (25/10/2023).

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic Melalui Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S.Sos Menyampaikan Pelaku pencurian itu berinisial AJ(45), IGM(40), LY(38) dan MHT(28) ke empat tersangka ini berasal dari luar daerah Kutai Timur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Bangsri Sambangi Petani Kacang dan Berikan Motivasi

Modus yang di gunakan pelaku pencurian yaitu melakukan survei diteller Bank dengan cara menukar uang pecahan sambil memonitor nasabah Bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak. Lalu mengikuti nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak dan melakukan aksinya pada saat korban meninggalkan kendaraan atau lengah, pelaku dalam aksinya memecahkan kaca kendaraan menggunakan kepala busi dan besi yang sudah dimodifikasi.

Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Warna gold, 1 (satu) handphone merk Vivo V20 warna biru, 1 (satu) unit motor Honda GTR warna merah hitam, 1 (satu) unit motor Mio J warna biru putih, 3 (tiga) besi modifikasi pecah kaca, 1 (satu) buah pecahan besi motor, 1 (satu) buah jaket warna orange biru tulisan JEEP, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. M. Husni Thamrin, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. Hamzah, Uang Tunai Rp. 83.000, dan 4 (empat) buah helm warna hitam.

Baca Juga :  Juragan Sabu dan Pil Double L, Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

Atas perbuatannya tersebut, ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Tersangka juga sudah lakukan penahanan di Polres Kutai Timur.(Hamdan)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:44 WIB