Sebagai Langkah Antisipasi Adanya Penggunaan Sound System Saat Pengerupukan Polsek Denpasar Barat Lakukan Safari Kamtibmas

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) terus berupaya menggiatkan Safari Kamtibmas untuk menyampaikan pesan pesan kamtibmas dan mengedukasi masyarakat khususnya para pemuda (yowana) Banjar.

Bertempat di Balai Banjar Kerandan Jl. Gn. Batur No.52, Kel Pemecutan Kec Denbar Kota Denpasar telah dilaksanakan Safari Kamtibmas Kapolsek Denpasar Barat Kompol. Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K. dengan Kelian Adat dan para yowana STT Banjar Kerandan, Selasa (21/1/2025) malam.

Pada kesempatan ini Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., bersama Kanit Binmas AKP Wayan Budiartana, S.H., Ps. Kanit Intelkam Ipda Ade Hary Minggana, S.H., Panit Binmas Ipda Wayan Sudima dan Bhabinkamtibmas Aiptu Nyoman Agus Sigiantara hadir menyambangi para yowana STT Banjar Kerandan untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas dan edukasi terkait Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada anggotanya terkait pelaksanaan Parade Ogoh-ogoh dan Sosialiasi Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh diantaranya larangan menggunakan sound system.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Denbar Kompol Laksmi mengatakan, Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat khususnya para yowana dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah hukumnya. “Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin kerjasama dalam menjaga kamtibmas dengan baik. Kami selalu mengedukasi para yowana dari banjar ke Banjar agar sosialisasi terkait Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dapat dipatuhi saat Kesanga Festival 2025 agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, kota Denpasar” ujarnya.

Kegiatan Safari Kamtibmas ini mendapatkan respon positif dari Kelian Adat Nyoman Gede Puspanegara dan para yowana STT Banjar Kerandan. Mereka sangat setuju penggunaan beleganjur untuk mengiringi pengarakan ogoh-ogoh dan menolak penggunaan Sound System saat Parade Ogoh-Ogoh karena tidak mencerminkan adat dan budaya Bali.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru