Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG : Lensa Polri

Tidak berselang lama setelah menangkap pelaku inisial SN (49) warga Dusun Ngambal Desa Winong, Kecamatan Kalidawir yang diduga melakukan pembalakan liar kayu Sono di petak 19 b – 1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu 1, KPH Blitar turut wengkon LMDH Wono Asri di wilayah Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengembangan dan hari ini (Selasa, 12/10/21) berhasil menangkap satu pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui berinisial MD (58) merupakan warga Dusun Ngambal, Kecamatan Kalidawir. 

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, ” pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal saat salah satu karyawan KRPH Ngampel, Minggu (10/10/2021) mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang menebanh pohon kayu tanpa ijin di wilayah hutan Desa Joho, Kecamatan Kalidawir. Kemudian saat pelapor bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan, ternyata benar adanya ditempat tersebut didapati 9 batang kayu Sono berbagai ukuran dalam penguasaan pelaku.

“Saat itu hanya pelaku SN saja yang dapat ditangkap, sedangkan pelaku lainnya yg berinisial MD ini sempat melarikan diri dari sergapan petugas,” terang Iptu Nenny.

Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku MD akhirnya hari ini , Selasa (12/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir di persawahan wilayah Boyolangu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku MD mengakui semua perbuatannya.

“Kini pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Kalidawir bersama pelaku SN yang sebelumnya telah diamankan terlebih dulu,”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, Sub pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b Undang – Undang Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (IM/NN95)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru