Seorang Petani Asal Kukar Membawa Sabu Seberat 2 Kilogram, DI Tangkap Polisi dan Diancam Hukuman Seumur Hidup.

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan – Kaltim, Lensapolri. Com –Tak Henti henti nya kesigapan dan gerak cepat yang di lakukan oleh jajaran satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) polresta Balikpapan yang di nahodai oleh Kasat Resnarkoba polresta Balikpapan Kompol. Roganda SH. Sebelumnya, jumat (30/5/22 ) malam lewat wa nya kepada salah satu media,
Beliau juga menuturkan, Dalam waktu dekat akan mengungkap kasus besar dan mohon Do’a nya. Harap Kasatresnarkoba polresta Balikpapan Kompol. Roganda.SH. mantan kapolsek Palaran Polres Kota Samarinda.

Beliaupun memberi informasi kepada awak media, bahwa besok sore selasa (31/5/22) ada rillis ungkap kasus Narkoba dengan BB ( sabu) 2 kilogram oleh oknum seorang petani dari Kukar jelas Kompol. Roganda. SH.

Dalam Konferensi Pers di halaman kantor polresta Balikpapan, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Thirdy Hadmiarso.S.I.K. M.A.P didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol.Roganda.SH. menuturkan, Resnarkoba Polresta Balikpapan – Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS ( 29) pria, dan pelaku juga berprofesi sebagai kurir Narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut beliau, Menjelaskan HS adalah salah seorang petani asal Kukar ini, berhasil di tangkap Petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara ,senin (30/5/22) lalu ungkap Kapolresta Balikpapan. Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso, S.I.K. M.A.P.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


lanjut Beliau, atas pengungkapan ini, kronologis awal nya dari informasi nya dari masyarakat tersebut, lalu di tindak lanjuti oleh gerak cepat tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan, kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Thirdy Hadmiarso. S.i.K, M.A.P. ,saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polresta Balikpapan di dampingi Kasatresnakorba Komisaris polisi Roganda. SH. dan jajaran nya. Selasa, ( 31/5/22) sore,
Kompol Roganda SH mengatakan, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Petugas berhasil meringkus AS ( pria) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel warna hitam, dari pengamatan petugas mencurigai ,

lalu petugas menggeledah langsung isi tas yang di kenakan pria oknum petani asal daerah Kukar tersebut. Isinya satu dus berisikan dua bungkus plastik yang di duga paket Sabu terang Kapolres. beliau juga mengatakan, Bahwa benar AS membawa Sabu dengan berat berkisar 2,102 kilogram yang di duga akan di edarkan di Kota Balikpapan. Kemudian Barang haram tersebut di kemas di dalam kemasan teh hijau dan di lapisi bubble wrap. lalu terang Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso S,I,K. MAP . dari pengakuan nya kepada petugas, AS mengaku telah mengantarkan jenis barang haram Sabu sebanyak 9 kali dan di antar akan di upah dalam sekali pengantaran 40 Juta rupiah.

AS juga mengatakan, bahwa saya di suruh seseorang yang berinisial AS.” terang AS.
Kemudian atas perbuatan nya yakni AS beprofesi sebagai petani ini akan di jerat pasal 112 ayat , (2) subs pasal 114 ayat (2) UU nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tegas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso. S.I.K. M.A.P.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P,
didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda, S.H.

Hardiman/Red..

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru