Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI – Seorang remaja bernama Salmi (18) yang beralamat di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, mengalami pengeroyokan tanpa sebab pada saat dalam perjalanan pulang dari tambak ikan miliknya. Ia dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang, kejadian terjadi pada pukul 23.00 Wita, hari Sabtu (21/6/2025).

Korban merasa keberatan atas pengeroyokan dirinya lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Korban Salmi, pada malam kejadian itu, ia bersama dengan temannya sehabis pulang untuk menangkap ikan di tambak miliknya Saat dalam perjalanan pulang tiba- tiba korban di hadang oleh beberapa kelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung memukul korban sambil mengatakan, “ini yang sering mencuri” kata orang tak dikenal tersebut tidak lama setelah kejadian pemukulan Lalu Salmi dan temannya disuruh pulang begitu saja.

Keluarga korban meminta kepada pihak yang berwajib Polisi Resort (Polres) Luwu Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“kami meminta kepada pihak berwajib khususnya wilayah Hukum Kepolisian Luwu Sulawesi Selatan segera tindak lanjuti laporan kami dan menangkap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban.

Sebagaimana tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru). Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dapat dikenakan pidana penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru