Propam Tindak lanjuti Dan Klarifikasi Berita Tidak Benar yang Beredar

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember : Lensa Polri

Polres Jember Khususnya Unit Propam Polres Jember menindak lanjuti terkait pemberitaan salah satu media online terkait kasus asusila.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Telah beredar melalui salah satu media online yang menyatakan bahwa Polisi tidak menindaklanjuti adanya penangkapan seorang pelaku yang telah melakukan asusila kepada anak tirinya, kasus yang sudah pernah naik ke media online 1 tahun lalu akhirnya kembali muncul ke permukaan.

Menindaklanjuti adanya pemberitaan di media tersebut Kasi Propam Polres Iptu Agus Yudi Kurniawan bersama anggota meminta keterangan terhadap orang tua korban dengan mendatangi rumah ibu korban yaitu RH (ibu dari korban) di Kecamatan Sukorambi, Kamis (07/10/2021)

Baca Juga :  Bobol ATM di 3 Kota di Kaltim, Mantan Teknisi Ini Berhasil Gasak Uang Rp 2,4 Milyar

Kasi Propam bersama anggota propam saat meminta keterangan dari orang tua korban

Berbagai pertanyaan yang diajukan unit propam terhadap keluarga korban dengan maksud apakah Unit Reskrim PPA masih menangani kasus tersebut, RH menjelaskan,” Sampai saat ini keluarga kami masih melakukan komunikasi yang baik dengan Unit Reskrim”, Tegasnya.

Bahkan keluarga korban sempat terkejut dengan adanya pemberitaan yang muncul lagi belakangan ini bahwasanya pelaku ada di sekitar wilayah sukorambi namun pihak polisi tidak melakukan upaya penangkapan.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa pelaku ada di sekitar rumah, bahkan sampai sekarang saya tidak tahu keberadaannya”, tambah RH .

Setelah memintai keterangan,Kasi Propam bersama anggota melakukan tindakan penyelidikan ini untuk mengetahui kebenarannya,apa unit Reskrim PPA tidak melakukan tindakan apapun, bahkan tidak ada upaya dalam melakukan pencarian, namun kenyataannya, dari hasil komunikasi propam dengan orang tua korban ternyata PPA masih intens melakukan komunikasi serta telah banyak melakukan upaya dalam menangani kasus asusila tersebut. Jadi dengan adanya pemberitaan yang tertulis bahwa “Mengeluh kasus perkosaan, yang menimpa anak keduanya tidak juga diproses polisi. Bahkan pelaku bebas berkeliaran, selama setahun sejak pelaporannya pada polisi”, Itu tidak benar.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Empat Terduga Pekaku Narkoba Berikut 22 Poket Sabu

Kasi Propam Polres Jember Iptu Agus Yudi Mengatakan “Kemudian di berita tersebut juga disampaikan bahwasanya dari Polres Jember juga tidak melakukan tindakan apapun itupun juga tidak benar karena setelah kami klarifikasi dengan cek langsung kepada korban bahwasanya Polres Jember sangat intens sekali komunikasi dengan korban terkait perkembangan penyidikan maupun posisi pelaku hingga saat inipun masih tidak tahu dimana keberadaannya,jadi untuk tindak lanjut kami tidak hanya berhenti di sini saja, kami akan melakukan cek dan klarifikasi kepada penyidik yaitu unit PPA, sampai sejauh mana perkembangan dari kasus asusila tersebut”.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Akhirnya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Surabaya

Pihak kepolisian juga terus melakukan upaya penangkapan,” harapan kami semua pihak turut membantu dalam memberikan informasi terhadap keberadaan pelaku saat ini dan tidak membuat kasus ini semakin berkembang, yang dapat mengakibatkan keluarga dan korban mengalami traumatik”, lanjutnya.(IM-Humas Polres Jember).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Berita Terbaru