Dua Pemuda Diringkus Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu Kedapatan bawa sabu sabu

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu NTB – LensaPolri.Com Dua pria SF (38), warga Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja dan SM (39), warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran keduanya kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis jenis sabu sabu.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja kala keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan monta baru, Jumat (23/9) sekira pukul 23.30 wita.

Baca Juga :  Lapas Jember Lakukan Sidang TPP, Penuhi Hak Integrasi WBP

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kedua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor ditengarai membawa Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu untuk bergegas menindaklanjuti informasi itu.

Menindaklanjuti perintah Kasat, Tim Bravo bergerak cepat dan melakukan pengejaran, kemudian setelah berhasil memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi kedua pria itu, Tim Bravo menunjukan surat perintah tugas dan segera memanggil masyarakat di sekitar lokasi itu untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Baca Juga :  Dalam Dua Hari Polres Dompu Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dari Peredaran

Dari penguasaan kedua pria itu , Polisi berhasil mengamankan 1 buah klip transparan berisikan kristal bening diduga sabu sabu dengan berat 1,30 gram, 1 unit Handphone android merek Oppo dan uang lembaran nominal 50 ribu.

Saat ini keduanya diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru