Hendak Transaksi Hasil Curian Dua Terduga Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH NTB – LensaPolri.com Ketika hendak menjual handphone hasil curian ke counter HP di wilayah Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dua terduga pelaku langsung dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Sabtu 24 September 2022 pukul 18.30 Wita.

Kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut inisial GA, laki-laki, 28 tahun alamat Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan inisial AA, laki laki alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Germany atas nama Lea Pauline.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK yang dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya

Berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, korban party ke Bar yang berada di Dusun Kuta Baru, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Sekitar pukul 02.00 Wita korban ke pantai untuk mandi dengan menyimpan tas diatas sebuah batu yang ada di pinggir Pantai

“Jaraknya sekitar 10 meter dari bibir pantai” ungkap AKP Dimas.

Berselang ± 10 menit, saat sedang mandi korban melihat cahaya lampu dari pinggir Pantai.

Karena merasa curiga korban langsung naik menuju pinggir Pantai untuk mengecek Tas yang disimpan di atas batu tersebut. Dan ternyata tas beserta barang-barang di dalamnya sudah tidak ada di tempat semula.

Korban sempat menanyakan ke warga masyarakat yang ada di sekitar dan meminta tolong untuk di miscall akan tetapi Handphone (HP) tersebut sudah tidak aktif dan langsung melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua terduga pelaku yang hendak menjual Hp tersebut.

Dan pada saat akan melakukan transaksi penjualan di sebuah counter HP di sekitar Desa Batunyala kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti berupa dua unit HP Iphone dan dua buah tas selempang langsung diamankan.

Barang Bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru