Sembunyikan Sabu Di Sarung Tangan Dua Pria Di Mataram Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Dua pria yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Diketahui kedua pria tersebut berinisial AS (34) dan AZ (35). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Penangkapan dilakukan pada hari selasa (4/10/22) sekitar pukul 20.00 wita di sebuah kamar kos-kosan di daerah Lingkungan Babakan Sayo, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga :  Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dan KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara mengatakan “berkat informasi dari masyarakat setempat yang menginformasikan kepada personil kita bahwa di Gang Plamboyan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. sering dilakukan tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu “, kata AKBP Syarif saat jumpa Konferensi Pers.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar kos-kosan, dari sarung tangan personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 15,2 gram”. sambung AKBP Syarif

Selain itu, Tim opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian uang tunai Rp. 110.000, dan satu unit sepede motor Yamaha RX King.

Baca Juga :  Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi

kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup AKBP Syarif.

( M.J ) Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru