Sembunyikan Sabu Di Sarung Tangan Dua Pria Di Mataram Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Dua pria yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Diketahui kedua pria tersebut berinisial AS (34) dan AZ (35). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Penangkapan dilakukan pada hari selasa (4/10/22) sekitar pukul 20.00 wita di sebuah kamar kos-kosan di daerah Lingkungan Babakan Sayo, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dan KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara mengatakan “berkat informasi dari masyarakat setempat yang menginformasikan kepada personil kita bahwa di Gang Plamboyan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. sering dilakukan tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu “, kata AKBP Syarif saat jumpa Konferensi Pers.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar kos-kosan, dari sarung tangan personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 15,2 gram”. sambung AKBP Syarif

Selain itu, Tim opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian uang tunai Rp. 110.000, dan satu unit sepede motor Yamaha RX King.

kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup AKBP Syarif.

( M.J ) Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru