Polda NTB Bagian Dari 10 Polda di Indonesia Yang Dipilih Mabes Polri Sebagai Tempat Penelitian

- Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Puslitbang Polri lakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” di Polda NTB, Senin (24/10/2022).

Diketahui bahwa, jajaran Polda NTB termasuk dalam salah satu dari 10 Polda di Indonesia yang dijadikan sampel penelitian oleh Mabes Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTB, Selasa (24/10) mengaku bangga, Polda NTB masuk dalam 10 Polda di Indonesia yang dijadikan sampel oleh Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kita Polda NTB dipilih oleh Mabes Polri menjadi sampel, penelitian mereka,” ungkapnya.

Selebihnya Ia mengatakan, Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, KePolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi dilapangan.

maka dari itu polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis.

suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian, antara lain dipergunakannya PDH Polisi yang tidak berseragam.

“hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya,” tegas Artanto.

Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.

“terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari:
PDH putih-hitam; dan PDH bebas.l,” jelasnya.

“untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” ini,” ujarnya.

Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan yakni pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif.

Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/android dan Focus Group Discussion.

Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. dengan anggota; Akbp I Wayan Krisna, S.T., M.T., Iptu Annisaa Yusuf, S.T.K., S.I.K. dan Pengatur Tk. I Dessy Aryani.

“melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personil dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keadaan masyarakat,” pungkasnya .

( LJ )Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru