Jelang Nataru, Polsek Ujungpangkah Larang Pemakaian Knalpot Brong

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik,Lensapolri.com – Menjelang peringatan natal dan tahun baru (Nataru), Polsek Ujungpangkah Kabupaten Gresik melarang pemakaian knalpor brong karena mengganggu ketertiban umum dan lalulintas.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas Polsek Ujungpangkah Aipda Yones bersama tim melakukan sosialisasi kepada bengkel dan penjual knalpot agar tak melayani pembelian maupun penjualan knalpot brong.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah demi terciptanya kondusifitas pada Nataru nantinya.

“Sebab, momentum Nataru berpotensi digunakan sebagai ajang konvoi, oleh karenanya upaya antisipasi terus digencarkan,” katanya, Sabtu (17/12/2022).

Diungkapkan Mutlakin, Ujungpangkah ditargetkan bebas knalpot brong saat natal dan tahun baru. Upaya ini, kata dia juga sebagai langkah mengantisipasi kenakalan remaja dan balap liar.

Dalam kesempatan itu, pemilik bengkel diwanti – wanti agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

“Kami meminta kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan roda dua. Karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Syukur, Polsek Waru Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban di Idul Adha H

Sesuai arahan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Mutlakin berkomitmen untuk menghadirkan perayaan Nataru dengan situasi aman, tertib dan terkendali.

“Untuk itu pula kami mengajak masyarakat bersama – sama berperan dalam menyukseskan hal tersebut,” tutup AKP Mutlakin, Kapolsek Ujungpangkah.

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolda Bali Cek dan Pantau Situasi Kamtibmas Wilkum Jembrana

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:48 WIB

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB