Polsek Pringsewu Kota Mengamankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

- Redaksi

Senin, 11 April 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri.com Tega mencabuli perempuan yang masih tergolong anak dibawah umur seorang pria warga Kampung Sri Way Langsep Kecamatan kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial P (23) diamankan Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri, SH menuturkan, tersangka P diamankan atas dugaan pencabulan. Korban berinisial DA (17) dengan usia tergolong dibawah umur. Adapun perbuatan cabul terhadap DA dilakukan P sebanyak 3 kali.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan P dalam sejak bulan Agustus hingga September 2021.Perbuatan tersebut dilakukannya disebuah penginapan yang berada diwilayah kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan T tersebut kemudian orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku” Ungkap Kapolsek mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (14/10/21) siang.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum diamankan Polisi tersangka sempat didatangi oleh keluarga korban dan masyarakat lain yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, namun sebelum sempat diamuk massa tersangka terlebih dahulu dimankan oleh pihak kepolisian Polsek Kalirejo Lampung Tengah.

Namun setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pringsewu maka keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“sejumlah saksi dan tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya, “terang kapolsek.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene diketahuinya masih berstatus anak dibawah umur.

Modus korban mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.

“tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban, “ungkap Kompol atang

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek pringsewu kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun, “tandasnya. (Yudi/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB