Satresnarkoba Polres Paser Meringkus Seorang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Rumah Kos

- Redaksi

Senin, 13 Maret 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser, Lensapolri – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial D (50), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Kos Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (13/03/2023).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran. (4,78)gram, 1 bendel plastic klip kosong, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 buah dompet hp warna coklat, 1 buah dompet kulit warna hitam merk LEVIS, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A11 warna putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 4.480.000- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Andi Kuasa Hukum Michael Korban Kecelakaan Tragis, Berharap Polsek Medan Labuhan Segera Tahap II Supir Dump Truk

“Berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu (12/03) pukul 20.00 wita bahwa di Sebuah Rumah Kos Di Jl. Ahmad Yani / Payau Rupiah, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sering terjadi transaksi narkotika jenis sabhu, kemudian atas informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, kemudian pada hari Senin (13/03) sekitar pukul 01.30 wita anggota Satresnarkoba mengamankan sdr. D,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan sdr. S kemudian pada saat penggeledahan anggota satresnarkoba menemukan 1 buah dompet hp warna coklat yang di dalamnya terdapat 16 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya dan barang-barang yang ditemukan anggota Satresnarkoba diakui milik sdr. D,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Magelang

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:59 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB