Satresnarkoba Polres Paser Meringkus Seorang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Rumah Kos

- Redaksi

Senin, 13 Maret 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser, Lensapolri – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial D (50), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Kos Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (13/03/2023).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran. (4,78)gram, 1 bendel plastic klip kosong, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 buah dompet hp warna coklat, 1 buah dompet kulit warna hitam merk LEVIS, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A11 warna putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 4.480.000- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

“Berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu (12/03) pukul 20.00 wita bahwa di Sebuah Rumah Kos Di Jl. Ahmad Yani / Payau Rupiah, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sering terjadi transaksi narkotika jenis sabhu, kemudian atas informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, kemudian pada hari Senin (13/03) sekitar pukul 01.30 wita anggota Satresnarkoba mengamankan sdr. D,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan sdr. S kemudian pada saat penggeledahan anggota satresnarkoba menemukan 1 buah dompet hp warna coklat yang di dalamnya terdapat 16 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya dan barang-barang yang ditemukan anggota Satresnarkoba diakui milik sdr. D,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru