Sat Reskrim Polres Jember Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Desa Purwosari

- Redaksi

Kamis, 28 April 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER : Lensa Polri

Sat Reskrim Polres Jember ungkap kasus pencurian di dalam rumah korban berinisial MS (38) alamat Dusun Krajan Rt. 003 Rw. 004 Desa Purwoasri Kec. Gumukmas Kabupaten Jember. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 15 April 2021.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Jember IP AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/32/IV/Res 1.11/2021/RESKRIM/JEMBER/SPKT POLRES GUMUKMAS, Tanggal 15 April 2021 yang di laporkan oleh korban berinisial MS (38) tentang Pencurian dengan pemberatan barang berupa uang dan handphone dengan TKP di dalam rumah Korban Dusun Krajan Rt. 003 Rw. 004 Ds. Purwoasri Kec. Gumukmas Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Cabulin Teman Perempuannya Sambil Cekoki Miras Jenis Ciu, Belasan Remaja di Majalengka di Ringkus Polisi

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka MRS Bin SUHAT (56), kemudian tersangka dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 selanjutnya dibawa ke Polres Jember untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan adanya barang bukti Tersangka MRS Bin SUHAT telah cukup Bukti diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang milik orang lain yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Th” ungkapnya. Jumat (15/10/2021).

Baca Juga :  Dua kelompok bentrok di Jl solo - Jogja 6 luka,15 orang ditangkap

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa memperhatikan sarat obyektif dan subyektif serta kondisi lingkungan tempat tinggal tersangka itu sendiri maka terhadap tersangka MRS Bin SUHAT dapat dikenakan penahanan selama 20 H kedepan di rumah Tahanan sementara Polres jember.

Kanit Reskrim Polres Jember juga menambahkan Tersangka MRS Bin SUHAT sebelumnya pernah dihukum selama 10 bulan pada tahun 2019 di Lapas Jember dalam perkara pencurian laptop dan handphone.

Baca Juga :  Polsek Metro Taman Sari Ringkus lima Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Modus Operanding bahwa Pelaku MRS Bin SUHAT mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020, warna hitam, Imei 1 : 861139044364374 Imei 2 : 861139044364366 dan uang tunai milik korban sebesar Rp. 7.000.000,- yang disimpan didalam rumah tanpa ijin dari pemilik pada saat korban melaksanakan solat tarawih selanjutnya uang tersebut digunakan tersangka untuk bayar hutang sedangkan handphone dijual kepada SADI Bin TOHARI (Tersangka dalam berkas perkara lain) seharga Rp. 400.000,-.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020, warna hitam, Imei 1 : 861139044364374 Imei 2 : 861139044364366. (Sumber ; Humas Polres Jember)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru