Lewat Pentas Seni, Pemkab Cirebon Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berkomitmen terus menekan peredaran barang cukai ilegal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui pagelaran pentas seni di Alun-alun Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7/2023).

Wakil Bupati yang akrab disapa Ayu ini, mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya untuk mengurangi peredaran tersebut, salah satunya rokok ilegal.

“Penyampaian informasi melalui kesenian daerah, diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah,” ujar Ayu.

Ayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan juga upaya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang setiap tahunnya diterima bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.

“Dana tersebut, salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan,” kata Ayu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna mengatakan, sepanjang 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah menyita sekitar 11.000 batang rokok ilegal.

Menurut Mei, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Kenaikan harga cukai menjadi kesempatan para produsen rokok ilegal meningkatkan kapasitas produksinya.

“Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungkan juga dari sisi kesehatan,” ungkap Mei.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, terancam dipidana hingga lima tahun penjara.

“Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Mei.


(Agung)

Baca Juga :  Demi Menjaga Kamtibmas Masyarakat, Polsek Abiansemal Tingkatkan Blue Light Patrol
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru