Majene – Tak hanya usianya yang masih di bawah umur, S (16) yang juga merupakan adik iparnya sendiri tetap dijadikan pemuas hawa nafsu bejatnya.
Benar MH (30) yang merupakan warga Lingkungan Lembang Dhua Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene kini resmi berstatus sebagai tahanan Polres, setelah perbuatannya dilaporkan oleh Istrinya atas pengakuan korban.
Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 9 Januari 2022 yang sudah berlangsung sejak tahun 2018/2019 dan berakhir bulan Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam acara press release yang berlangsung di Aula Mapolres, Selasa (18/1/22) di hadapan para awak media.
Diungkapkan lebih lanjut modus tersangka awalnya mengajak korban untuk keluar membantunya mecari daun pandang setrika dengan alasan kepada istrinya bahwa lampu motor tidak berfungsi sehingga iparnya bisa membantunya memberikan penerangan cahaya dengan senter.
Sang istripun tidak menaruh kecurigaan sedikitpun, karena alasan yang diberikan masuk akal.
Awalnya aksinya tidak sampai pada hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang ini terus dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan intim layaknya suami istri.
Bahkan aksi ini diakui berlangsung sekali hingga dua kali dalam seminggu dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan handphone dan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 yang diberikan tiap kali berhubungan layaknya suami istri.
Singkatnya pada bulan Oktober 2021 lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan “ayomi ehh terakhir kali ini sebelum ke Makassarko,” awalnya korban menolak namun karena di paksa maka terulanglah aksi bejat tersebut.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Repunlik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)