Jadikan Adik Ipar Sendiri Sebagai Pemuas Nafsu, BH Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene – Tak hanya usianya yang masih di bawah umur, S (16) yang juga merupakan adik iparnya sendiri tetap dijadikan pemuas hawa nafsu bejatnya.

Benar MH (30) yang merupakan warga Lingkungan Lembang Dhua Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene kini resmi berstatus sebagai tahanan Polres, setelah perbuatannya dilaporkan oleh Istrinya atas pengakuan korban.

Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 9 Januari 2022 yang sudah berlangsung sejak tahun 2018/2019 dan berakhir bulan Oktober 2021.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam acara press release yang berlangsung di Aula Mapolres, Selasa (18/1/22) di hadapan para awak media.

Diungkapkan lebih lanjut modus tersangka awalnya mengajak korban untuk keluar membantunya mecari daun pandang setrika dengan alasan kepada istrinya bahwa lampu motor tidak berfungsi sehingga iparnya bisa membantunya memberikan penerangan cahaya dengan senter.

Sang istripun tidak menaruh kecurigaan sedikitpun, karena alasan yang diberikan masuk akal.

Baca Juga :  Ratusan Personel 'Power On Hand' Polres Jepara Gelar Latihan, Disiagakan Jelang Pemilu 2024

Awalnya aksinya tidak sampai pada hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang ini terus dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan intim layaknya suami istri.

Bahkan aksi ini diakui berlangsung sekali hingga dua kali dalam seminggu dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan handphone dan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 yang diberikan tiap kali berhubungan layaknya suami istri.

Singkatnya pada bulan Oktober 2021 lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan “ayomi ehh terakhir kali ini sebelum ke Makassarko,” awalnya korban menolak namun karena di paksa maka terulanglah aksi bejat tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Apel, Kepala STIK Polrestabes Medan Ingatkan Hal Ini

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Repunlik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56
Polsek Bangli Intensifkan KRYD, Wujudkan Rasa Aman di Pusat Aktivitas Warga dan Obyek Wisata
Hadir Sejak Pagi, Personel Polres Bangli Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:33 WIB

Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Senin, 5 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 

Senin, 5 Januari 2026 - 14:13 WIB

Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis

Senin, 5 Januari 2026 - 11:17 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56

Berita Terbaru