Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Terkait Pengancaman Terhadap Salah Satu Calon Presiden RI

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan – Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (19/1/2024).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom. , M.T., M.Sc.

Baca Juga :  Lomba Tarik Tambang Antar OPD Se-Kota Denpasar, Meriahkan Rangkaian HUT Kota Denpasar ke-203 Tahun 2025

Kabid Humas menjelaskan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengakuan tersangka, baru kali ini melakukan coment negatif di akun media sosial. Dan dia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.

Baca Juga :  Sosok Lelaki Tak Bernyawa, Mengapung di Kawasan Wisata Pantai Lawata Kota Bima

Usai menonton debat, pelaku membuka media sosial tiktok dan menemukan paslon 01 sedang melakukan live tiktok. Di akun tiktok tersebut, pelaku melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

Melihat komentar tersebut, pelaku mencopy paste komentar yang sama, namun pelaku berkomentar di akun calon presiden nomor urut 2 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 3 Orang, Diduga Pengedar Ganja Siap Edar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Heboh Bunyi Sirine Pintu Air 10 Tangerang Terdengar Keras, BPBD Pastikan Sesuai SOP
Dua Hari Terendam Banjir, Warga Tegal Alur Keluhkan Air Tak Kunjung Surut
BRI Pasar Minggu Siap Menyukseskan Layanan Percepatan aktivasi Rekening PIP
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G
Perkuat Karakter Melayani, Aksesmu dan MBS Training Cetak Pemimpin Strategis melalui Program “The ONE
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:28 WIB

Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat

Senin, 26 Januari 2026 - 09:50 WIB

Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:53 WIB

Heboh Bunyi Sirine Pintu Air 10 Tangerang Terdengar Keras, BPBD Pastikan Sesuai SOP

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:47 WIB

Dua Hari Terendam Banjir, Warga Tegal Alur Keluhkan Air Tak Kunjung Surut

Berita Terbaru

Irjen Pol Sandi Nugroho (Foto.Ist)

Berita Polda

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Senin, 26 Jan 2026 - 13:47 WIB