Disuruh Buat Laporan, 5 Mahasiswa UHN Korban Penyerangan Malah Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Sungguh miris nasib lima mahasiswa Universitas HKBP Nomensen (UHN) ini, sudahlah diserang dan rumah kost nya dirusak sekelompok pemuda bergaya preman, malah kini mereka yang dtahan pihak kepolisian.

Kelima mahasiswa Fakultas Tehnik UHN yang ditahan itu masing masing, ACS, OMS, BM, IFH, dan MJS.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekan korban, Salomo Lumban Gaol, kepada awak media, Sabtu (03/02) menyampaikan rasa tidak terimanya atas penahanan ke lima rekannya tersebut.

“Salah ke lima rekan kami apa? Seharusnya, sebagai korban mereka diberi perlindungan hukum, bukan malah ditahan. Sementara para pelaku penyerangan dan pengrusakan rumah kos mereka masih dibiarkan bebas berkeliaran,” kesalnya.

Salomo juga mengungkapkan kronologis kejadian yang berujung penahanan terhadap 5 mahasiswa rekannya penghuni kos kosan di Gang wongso, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

” Kejadian itu bermula ketika sekelompok pemuda yang di antaranya berinisial KS,MS,TW,JS, KAT bersama puluhan rekannya yang diduga mahasiswa pertanian UHN, secara brutal menyerang Gang Wongso dengan merusak dua rumah kos kosan dan sebuah warung makan,” katanya.

Beberapa saat setelah penyerangan, petugas kepolisian pun tiba di TKP dan meminta ke lima mahasiswa korban penyerangan datang ke Polsek setempat untuk diambil keterangannya sebagai saksi sekaligus menyuruhnya membuat laporan pengaduan.

“Sejak Kamis pergi ke polsek, mereka sampai kini belum juga pulang.Herannya lagi, dalam pemberitaan media, mereka disebutkan sudah diamankan dan ditahan,” ungkap Salomo sembari menyebut pihaknya tidak diperkenan bertemu dengan 5 rekannya di sel tahanan.

Salomo berkeyakinan, penahanan ke lima rekannya itu cacat hukum karena dilakukan secara sepihak. Karena itu, mereka bersama keluarga akan melapokan kasus tersebut ke Presiden RI, Kapolri dan Komnas HAM, jika ke lima rekannya tidak juga dipulangkan.

Sedangkan atas kasus pengrusakan rumah kos di Gang Wongso, pemilik rumah kos tersebut, Hendrik Pardede (56) membuat laporan ke Polsek Medan Timur sesuai Nomor STTLP /63/ I/ 2024/ SPKT/ Polsek Medan Timur/ Polrestaes Medan/ Polda Sumut, tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani Aiptu ZA Butar Butar.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanya wartawan tentang status ke lima mahasisa yang merupakan korban penyerangan yang akhirnya ditahan itu, menjelaskan ” Iya betul, jadi pasca peristiwa pengrusakan di Jl Dorowati Gang Wongso No.9A Kel Sidorame Barat II tempat kostnya beberapa anak anak Fakultas Tehnik, Polisi melakukan penyelidikan”.

Menurutnya, dari fakta penyelidikan kepada 5 orang tersebut, ternyata mereka merupakan para pelaku pengrusakan di kampus Nomensen Tanggal 23 Januari yg lalu.

“Selanjutnya hasil introgasi, MJS menjelaskan berawal dimalam Kamis sebelum terjadi pengrusakan di rumah kost mereka, MJS dkk diajak DH (Fak Pertanian) berkumpul karena DH mengatakan ada masalah dengan anak2 Fak pertanian,” terangnya.

Kemudian mereka berkumpul di rumah kost Jl Dorowati Gg Wongso No.9A Kel Sidorame Barat II dan sekitar jam 02.00 Wib terjadilah penyerangan dan pengrusakan di rumah kost tersebut.

Dari keterangan MJS, sambung Kombes Hadi, bahwa kejadian di rumah kost tersebut bukan merupakan rentetan dari kejadian tanggal 23 Januari lalu dikampus Nomensen, karena yang ada masalah dengan mahasiswa fakultas pertanian adalah senior mereka, sedangkan pada saat kejadian tgl 23 Januari yang lalu M dkk yang merupakan Mahasiswa Fak Tehnik Mesin bentrok dengan Mahasiswa Fak Hukum.

” Terkait pelaku yang melempar kost kosan polisi terus mengejar, sudah kita identifikasi,” tegas juru bicara Polda Sumut tersebut.(red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru