Tanam Ganja Melalui Media Pot Di Genteng Rumah, Polisi Grebek Rumah Di Pedongkelan Belakang Cengkareng, Amankan 40 Tanaman Ganja

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Barat, Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu, 13 November 2024.

Penggerebekan yang dilakukan atas kerjasama antara Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat ini berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah disulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman jenis ganja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah didampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7.

Sebagaimana arahan dari bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah dilokasi, Rabu, 13/11/2024.

Baca Juga :  Bupati Imron Lepas Kontingen Kwarcab Cirebon Ikuti Raimuna Nasional XII di Cibubur

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)

Dimana pelaku tersebut melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 pot yang menanam sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm – 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Siap Ajak Berbagai Ormas dan Kompartemen Masyarakat Untuk Percepatan Vaksinasi

Dari pengungkapan ini pelaku positif menggunakan narkoba

” Pelaku positif menggunakan narkoba,” ucapnya

Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku berada di dalam kamar rumah.

Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.

Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.

Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.

Selain itu, petugas juga menemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari sepiteng yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja.

Baca Juga :  PCM PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LAPAS TERINTEGRASI KOTA PASURUAN

Kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah beberapa kali dijual ke pembeli

” Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku,” terangnya

Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 s/d 100.000 per paket

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB