Banjarnegara Geger! Video Mesum Sepasang Gay Viral, Salah Satu Pelaku Masih Berstatus Pelajar SMA

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara – Video porno berisi penyimpangan seksual (gay) viral di jagad maya. Video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).

Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Batubara dan Pelayaran

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

Baca Juga :  Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan Nopember 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Rw Polsek Metro Taman Sari berhasil Membekuk pelaku Pencuri Handphone

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru