Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri com. Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Karawaci Coba Akhiri Hidup di Jembatan
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Batuceper
Polrestro Tangerang Kota Rangkul Ojol Lewat Jumat Curhat, 50 Paket Sembako Dibagikan
Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Paket Sembako ke Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Seram! Pelajar Dibawa Keliling Pakai Borgol, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
Respon Keluhan Masyarakat, Polres Jakbar Lakukan Pengecekan Toko Obat Ilegal
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga di Neglasari Tangerang
Polsek Benda Memantau Kesiapan Dalam Penanganan Dampak Bencana hidrometeorologi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:47 WIB

Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Karawaci Coba Akhiri Hidup di Jembatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:58 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Batuceper

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:11 WIB

Polrestro Tangerang Kota Rangkul Ojol Lewat Jumat Curhat, 50 Paket Sembako Dibagikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:13 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Paket Sembako ke Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:35 WIB

Seram! Pelajar Dibawa Keliling Pakai Borgol, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan

Berita Terbaru