139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Selama Januari 2025

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang, 20-02-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama Januari 2025. Dalam satu bulan, sebanyak 139 penindakan telah dilakukan dan mampu mengamankan 18,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp27 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa kini modus operandi para pelaku semakin canggih. Mereka memanfaatkan berbagai jenis transportasi, mulai dari truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antarkota untuk menyelundupkan rokok ilegal. Selain itu, platform e-commerce juga digunakan untuk menjual produk tanpa pita cukai ini secara daring.

“Jawa Tengah dan DIY memiliki akses transportasi yang luas, menjadikannya jalur distribusi utama rokok ilegal di Indonesia. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Megah.

Baca Juga :  Kodim 0104 Aceh Timur gelar Komunikasi Sosial

Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja. Jika peredaran rokok ilegal tidak dikendalikan, perusahaan rokok legal berisiko mengalami kebangkrutan akibat persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan angka pengangguran di wilayah tersebut.

“Banyak perusahaan rokok legal di Jawa Tengah dan DIY yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Kami tidak ingin mereka gulung tikar akibat peredaran rokok ilegal yang semakin marak,” ungkap Megah.

Baca Juga :  Polresta Mataram Terima Kunjungan Was Ops Mandalika Rinjani 2023 Dari Tim Itwasum Polri

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Megah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kepatuhan dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Gelar Tasyakuran Sambut Ramadhan 1446 H, Santuni Anak Yatim
Ribuan Peserta dan Puluhan Disabilitas Meriahkan Adhyaksa Charity Run 2025 di Lanud Soewondo
Kasrem 163/Wira Satya Menghadiri Kegiatan Vicon Aksi Bersih Pantai
Polsek Mengwi Berhasil Mengungkap Pelaku Curanmor di Warung Bu Linda Desa Buduk
HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Sambangi Pemuda Banjar Jaba Jero Kuta Saat Pembuatan Ogoh-Ogoh, Bhabinkamtibmas Kuta Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas
Tingkatkan Kemampuan Personel, Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Gladi Posko di Kota Jayapura
Program Minggu Kasih, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Bali Sampaikan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Desa Adat Ubung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:34 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Gelar Tasyakuran Sambut Ramadhan 1446 H, Santuni Anak Yatim

Minggu, 23 Februari 2025 - 21:58 WIB

Ribuan Peserta dan Puluhan Disabilitas Meriahkan Adhyaksa Charity Run 2025 di Lanud Soewondo

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:33 WIB

Kasrem 163/Wira Satya Menghadiri Kegiatan Vicon Aksi Bersih Pantai

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:31 WIB

Polsek Mengwi Berhasil Mengungkap Pelaku Curanmor di Warung Bu Linda Desa Buduk

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:28 WIB

HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Berita Terbaru

Berita Polda

HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 23 Feb 2025 - 17:28 WIB