SULAWESI – Seorang remaja bernama Salmi (18) yang beralamat di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, mengalami pengeroyokan tanpa sebab pada saat dalam perjalanan pulang dari tambak ikan miliknya. Ia dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang, kejadian terjadi pada pukul 23.00 Wita, hari Sabtu (21/6/2025).
Korban merasa keberatan atas pengeroyokan dirinya lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Korban Salmi, pada malam kejadian itu, ia bersama dengan temannya sehabis pulang untuk menangkap ikan di tambak miliknya Saat dalam perjalanan pulang tiba- tiba korban di hadang oleh beberapa kelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung memukul korban sambil mengatakan, “ini yang sering mencuri” kata orang tak dikenal tersebut tidak lama setelah kejadian pemukulan Lalu Salmi dan temannya disuruh pulang begitu saja.
Keluarga korban meminta kepada pihak yang berwajib Polisi Resort (Polres) Luwu Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“kami meminta kepada pihak berwajib khususnya wilayah Hukum Kepolisian Luwu Sulawesi Selatan segera tindak lanjuti laporan kami dan menangkap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban.
Sebagaimana tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru). Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dapat dikenakan pidana penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.
(Tim)