Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI – Seorang remaja bernama Salmi (18) yang beralamat di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, mengalami pengeroyokan tanpa sebab pada saat dalam perjalanan pulang dari tambak ikan miliknya. Ia dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang, kejadian terjadi pada pukul 23.00 Wita, hari Sabtu (21/6/2025).

Korban merasa keberatan atas pengeroyokan dirinya lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Korban Salmi, pada malam kejadian itu, ia bersama dengan temannya sehabis pulang untuk menangkap ikan di tambak miliknya Saat dalam perjalanan pulang tiba- tiba korban di hadang oleh beberapa kelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung memukul korban sambil mengatakan, “ini yang sering mencuri” kata orang tak dikenal tersebut tidak lama setelah kejadian pemukulan Lalu Salmi dan temannya disuruh pulang begitu saja.

Baca Juga :  Tinjau Pembinaan di Lapas Jember, Deputi Bidang Koordinasi Kemenimipas Beri Apresiasi

Keluarga korban meminta kepada pihak yang berwajib Polisi Resort (Polres) Luwu Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“kami meminta kepada pihak berwajib khususnya wilayah Hukum Kepolisian Luwu Sulawesi Selatan segera tindak lanjuti laporan kami dan menangkap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban.

Baca Juga :  Untuk Mencegah PMK, Personil Polsek KP3 Poto Tano Lakukan Hal Ini

Sebagaimana tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru). Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dapat dikenakan pidana penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru