Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat.

‎Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

‎“Sesuai Pasal 54 UU Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

‎Dalam kesempatan itu, Finari menyebut Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Jawa Barat disebut sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal karena letaknya yang menghubungkan wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

‎“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Ini penting karena Jabar menjadi jalur lintas perdagangan dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkapnya.

‎Menurut Finari, masyarakat sering tergiur harga murah rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil. Padahal, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan negara.

‎“Karena rokok ilegal lebih murah, banyak masyarakat beralih dari rokok legal. Tapi ini jelas pelanggaran, dan kami mendorong masyarakat melapor jika menemukan warung yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.


‎Finari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP terdekat atau Kantor Bea Cukai apabila mengetahui peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap 78 juta batang rokok ilegal, dan menargetkan total 90 juta batang hingga akhir tahun.

‎“Rokok-rokok ilegal ini sebagian besar berasal dari luar Jawa Barat. Wilayah kami bukan tempat produksi, tapi menjadi area pelintasan dan pemasaran,” pungkas nya

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polda Sulteng Lakukan Pengecekan Harga Pangan di Tiga Lokasi
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru