LENSAPOLRI.COM | DENPASAR – BALI.,Pemanggilan Gus Kris oleh pihak Polresta Denpasar sebagai saksi dalam kasus keributan yang terjadi di Jalan Akasia, Denpasar, pada malam pergantian Tahun Baru, telah dilaksanakan dengan lancar dan kondusif. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa secara utuh, objektif, dan berimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Gus Kris hadir sebagai saksi dan didampingi oleh 15 orang kuasa hukum.
Turut memberikan keterangan kepada media, kuasa hukum Ajik Yudhi dan Kadek Rijasa menyampaikan bahwa klien mereka telah memberikan keterangan secara lengkap, terbuka, dan sesuai dengan kronologis kejadian yang sebenarnya berdasarkan apa yang dilihat, dialami, dan diketahui langsung oleh saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa tekanan. Penyidik Polresta Denpasar dinilai telah menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan pendekatan yang humanis, sejalan dengan slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Klien kami hadir sebagai saksi yang kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya. Proses pemeriksaan berlangsung lancar, penyidik bersikap terbuka, komunikatif, dan menghormati hak-hak saksi,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum bersama Gus Kris juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polresta Denpasar atas pelayanan yang baik, transparan, dan beretika selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka berharap pendekatan humanis dan profesional seperti ini terus dijaga dalam setiap penanganan perkara, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin kuat.
Lebih lanjut, kuasa hukum dan Gus Kris berharap agar penanganan kasus keributan di Jalan Akasia ini dapat diselesaikan secara baik, adil, dan bijaksana, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kebenaran, serta kondusivitas di tengah masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, sehingga situasi tetap aman, damai, dan tidak berkembang menjadi polemik yang menyesatkan di ruang publik.
( red/degading)






