Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Lensapolri.com – Seorang Pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang Tokoyaki Diamankan Warga dan polisi di jl bambu larangan rt 07/09 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Kamis, 8/1/2026

Dalam caption yang beredar pria tersebut diduga telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut

Baca Juga :  Bantu Warga Menyeberang Jalan, Aiptu Artawan Mendapat Apresiasi

” Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi Jumat, 9/1/2026.

Sementara terhadap pelaku sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres

” Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, ” tambah Arnold

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan 2 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Kevin Adrian menjelaskan, Pria tersebut (pelaku) sebelumnya adalah bertetanggaan dengan korban sebut bunga (bukan nama asli) (11 tahun)

Namun saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya

Terduga pelaku sebelumnya menjemput Anak dirumahnya dengan mengendarai sepeda mini.

Kemudian pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Personel Lantas Polsek Kuta Utara Atur Lalin Malam Hari Di Simpang Berawa.

Sesampai nya di lokasi, terduga pelaku menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya.

” Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

( shadewa )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng
Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil
Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan
Lintas Provinsi! Tim URC Polres Majene Berhasil Amankan Barang Bukti Motor NMAX
Jejak Pengabdian di Sulbar, Kapolresta Mamuju Hadiahkan Keris Raja Mamuju Penuh Sejarah kepada Irjen Adi Deriyan
Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:44 WIB

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Berita Terbaru