Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Korban Selamat

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, LENSA POLRI — Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Unit Jatanras, berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan dan korban ditemukan dalam kondisi selamat.
Kasus ini dilaporkan pada Senin, 26 Januari 2026, oleh seorang ibu berinisial M, yang melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial M.A.A. tidak kembali ke rumah setelah diminta membeli gas LPG di warung dekat kediaman mereka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No. 7, Desa Setiamekar. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati.

Baca Juga :  Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Dari hasil analisa, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung.


Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial M.A.R. alias L bersama korban di dalam bus tersebut.

Baca Juga :  Polsek Denpasar Barat Dukung Ketahanan Pangan Melalui Program Pekarangan Pangan Bergizi Dimasyarakat

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas kerja cepat dan profesional yang dilakukan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga

Hal senada disampaikan oleh Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai wujud komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan, penyampaian informasi, maupun masukan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng
Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil
Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan
Lintas Provinsi! Tim URC Polres Majene Berhasil Amankan Barang Bukti Motor NMAX
Jejak Pengabdian di Sulbar, Kapolresta Mamuju Hadiahkan Keris Raja Mamuju Penuh Sejarah kepada Irjen Adi Deriyan
Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:44 WIB

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Berita Terbaru